MACAM - MACAM KARYAWAN YAYASAN SWASTA
Macam - macam karyawan bedasarkan statusnya , Karyawan Yayasan terdiri dari : 1. KARYAWAN HONORER. Adalah karyawan yang tidak diangkat sebagai karyawan tetap, dengan PKWT dan memperoleh honorarium sesuai dengan peraturan karyawan yang berlaku. 2. KARYAWAN KONTRAK Adalah karyawan yang terikat perjanjian kerja (PKWT) apabila dalam satu tahun tidak ada kendala dapat diangkat sebagai calon karyawan tetap dan memperoleh honorarium sesuai dengan peraturan karyawan yang berlaku.. 3. CALON KARYAWAN TETAP Adalah karyawan yang terikat perjanjian kerja dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) satu tahun, memperoleh gaji 80% dari Gaji pokok karyawan tetap, sebagaimana tercantum dalam PKWT dimaksud. 4. KARYAWAN TETAP ...